PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menuntut Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Arnoldi dianggap terbukti melanggar Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu terungkap saat jaksa Muhamad Arief Ubaidillah bersama dua jaksa lainnya, Bambang Arif dan Mulyana, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (5/4/2018).
“Berdasarkan pembuktian sesuai keterangan saksi, alat bukti yang dimiliki, lalu keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 45a UU ITE Jo Pasal 28,” kata Arief kepada wartawan usai persidangan.
Sidang ditunda selama 9 hari untuk pembelaan terdakwa. Sementara terdakwa Arnoldi Bahari kembali digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir dan sholawat.
Penasehat Hukum Terdakwa, Andi Komara menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan, karena sebelumnya saksi ahli mengatakan bahwa barang bukti screenshoot dan barang bukti lain tidak memenuhi kaidah sebagai barang bukti elektronik.
“Menurut ahli ada 5 sampai 6 tahap sebuah barang bukti menjadi barang bukti elektronik. Sedangkan dalam proses persidangan, jaksa hanya mampu membuktikan sebanyak 3 tahap. Sehingga otentifikasinya dipertanyakan,” kata Andi membela.
Oleh karena itu, dalam pembelaan terdakwa nanti, pihaknya akan memasukkan keterangan ahli yang sudah disampaikan sebelumnya melalui pledoi. Pihaknya pun yakin terdakwa bisa divonis bebas karena semua tuntutan dinilai tidak terbukti sebagai penodaan agama.
“Apalagi dalam saksi fakta pun terpecah, mengingat apa yang dilakukan terdakwa ada unsur yang mengatakan tidak menimbulkan keresahan dan konflik,” terang Andi.
Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana merupakan terdakwa kasus penistaan agama. Ia dilaporkan warga Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung atas dugaan penodaan atas ajaran agama Islam pada November 2017. Pasalnya, dalam beberapa kali postingannya di Media Sosial Facebook dengan nama akun Ki Ngawur Permana, Arnoldi mengunggah pernyataan yang meresahkan warga.
Salah satunya, yang mengatakan bahwa saat menyebutkan kalimat syahadat, Allah SWT harus berwujud. Jika tidak, kesaksian itu dinilai palsu. Hal itu lah yang kemudian memicu kemarahan umat Islam di Pandeglang. (Red-02).