• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Kasus Penodaan Agama, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang kasus Penodaan Agama di PN Pandeglang, dengan terdakwa Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menuntut Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Arnoldi dianggap terbukti melanggar Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu terungkap saat jaksa Muhamad Arief Ubaidillah bersama dua jaksa lainnya, Bambang Arif dan Mulyana, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (5/4/2018).

“Berdasarkan pembuktian sesuai keterangan saksi, alat bukti yang dimiliki, lalu keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 45a UU ITE Jo Pasal 28,” kata Arief kepada wartawan usai persidangan.

Sidang ditunda selama 9 hari untuk pembelaan terdakwa. Sementara terdakwa Arnoldi Bahari kembali digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir dan sholawat.

Penasehat Hukum Terdakwa, Andi Komara menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan, karena sebelumnya saksi ahli mengatakan bahwa barang bukti screenshoot dan barang bukti lain tidak memenuhi kaidah sebagai barang bukti elektronik.

“Menurut ahli ada 5 sampai 6 tahap sebuah barang bukti menjadi barang bukti elektronik. Sedangkan dalam proses persidangan, jaksa hanya mampu membuktikan sebanyak 3 tahap. Sehingga otentifikasinya dipertanyakan,” kata Andi membela.

Oleh karena itu, dalam pembelaan terdakwa nanti, pihaknya akan memasukkan keterangan ahli yang sudah disampaikan sebelumnya melalui pledoi. Pihaknya pun yakin terdakwa bisa divonis bebas karena semua tuntutan dinilai tidak terbukti sebagai penodaan agama.

“Apalagi dalam saksi fakta pun terpecah, mengingat apa yang dilakukan terdakwa ada unsur yang mengatakan tidak menimbulkan keresahan dan konflik,” terang Andi.

Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana merupakan terdakwa kasus penistaan agama. Ia dilaporkan warga Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung atas dugaan penodaan atas ajaran agama Islam pada November 2017. Pasalnya, dalam beberapa kali postingannya di Media Sosial Facebook dengan nama akun Ki Ngawur Permana, Arnoldi mengunggah pernyataan yang meresahkan warga.

Salah satunya, yang mengatakan bahwa saat menyebutkan kalimat syahadat, Allah SWT harus berwujud. Jika tidak, kesaksian itu dinilai palsu. Hal itu lah yang kemudian memicu kemarahan umat Islam di Pandeglang. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Luar Biasa! Bupati Serang Raih Penghargaan Nasional Bergengsi

Next Post

Ini Pernyataan Resmi BMKG Atas Prediksi Tsunami 57 Meter di Pandeglang Oleh Peneliti

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Ini Pernyataan Resmi BMKG Atas Prediksi Tsunami 57 Meter di Pandeglang Oleh Peneliti

Ini Pernyataan Resmi BMKG Atas Prediksi Tsunami 57 Meter di Pandeglang Oleh Peneliti

Kinerja SKPD Buruk, Pemkab Pandeglang Tak Mampu Serap Maksimal DAK Rp 460 Miliar

Bupati Irna Tak Terima BPS Sebut Kemiskinan di Pandeglang Bertambah

Kajari Pandeglang Ancam Tindak Siapapun “Bermain” Dengan PTSL

Kejari Pandeglang Akan Panggil Kembali 4 Tersangka Kasus Korupsi Tunda

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved