PANDEGLANG, BantenHeadline.com -Satuan Narkoba Polres Pandeglang meringkus tiga pemuda pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 22,26 gram yang dikemas dalam beberapa plastik dan siap diedarkan. Akibatnya, mereka terancam hukuman pidana mati.
Penangkapan mereka dilakukan disatu lokasi, yakni di Kampung Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang, yang merupakan kediaman salah seorang pelaku, Okta (24), pada tanggal 30 September lalu.
Selain Okta, dua pelaku lain yang diciduk yakni Umaedi (29) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Samsul Rizal (24) warga Kecamatan Koroncong, Pandeglang.
Pengungkapan ini berawal ketika polisi membekuk pelaku Umaedi dan Okta. Polisi menemukan satu buah paket sabu dari tangan Umaedi. Namun saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata masih tersimpan puluhan gram sabu di kamar Okta.
Saat itu lah polisi memergoki Samsul yang sedang berada di kamar Okta. Dari keterangan ketiganya, mereka bertiga baru saja selesai mengkonsumsi narkoba bersama.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengemukakan, petugas bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian ketiganya dibuntuti oleh petugas sebelum akhirnya diringkus pada hari Minggu kemarin.
“Hasil ini cukup lumayan, dengan berat 22.26 gram. Ini hasil undercover dan penguntitan sehingga didapatkan lah para pengedar. Berawal dari 1 paket kecil, kemudian dikembangkan lalu didapat paket sebesar 22 gram ini. Jumlah ini cukup besar untuk skala Pandeglang,” katanya saat menggelar Pres Rilis, Rabu (3/10).
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh karena ada dugaan mereka memperoleh barang tersebut dari seorang bandar yang kini identitasnya sudah dikantongi.
“Perkara ini masih kami kembangkan untuk mencari dari mana mereka mendapat barang tersebut. Kita sudah lacak, identitas sudah kami kantongi tinggal kita cari waktu yang telat untuk dilakukan penangkapan,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Sugiar Alimunandar menambahkan, dari keterangan sementara yang didapat, pelaku Umaedi mendapat barang tersebut dari Serang. Dan ketiganya sudah seringkali memakai narkoba secara bersama-sama lebih dari empat kali.
“Mereka sudah cukup lama, mereka bersama sudah 4 kli, jadi sekitar 1 tahunan. Target pemasaran wilayah Pandeglang dan orang-orang biasa saja, kalangan pekerja,” ujarnya.
“Informasi mereka mendapat barang dari Palima Serang. Kami akan mengejar bandar yang memasok narkoba tersebut. Karena kami perkirakan ini jaringan besar,” lanjut Sugiar.
Sementara salah seorang pengedar, Umaedi mengaku sudah mengedarkan narkoba hampir 1 tahun. Berdasarkan pengakuannya, dia baru melakukan transaksi narkoba sebanyak enam kali. Rata-rata sasaran konsumennya adalah warga biasa dengan mematok harga sekitar Rp1.2 juta per gramnya.
“Saya menjadi pengedar sudah hampir 1 tahun, dan sudah 6 laki menjual ke pengguna. Biasanya menjual berdasarkan pemesanan, harga per gram Rp1.2 juta,” sebutnya.
Menurutnya, narkoba yang didapatinya dari seorang bandar di Serang. Sistemnya, dia mengambil barang haram itu terlebih dahulu, lalu uangnya akan disetorkan apabila barang sudah terjual.
“Biasanya ambil dulu, kalau habis baru disetor uangnya. Biasanya yang beli dari masyarakat Pandeglang,” ujar pria yang mengaku sebagai tuna karya itu.
Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp1.3 juta, tiga buah telepon genggam berbagai merek, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio.
Akibat perbuatan ketiga pelaku yang masih tergolong remaja itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 112, 114, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati. (Red-02).