KOTA SERANG, BantenHeadline.com –Diduga terlibat dalam pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter di kawasan stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menahan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.
Sebelum ditahan, Sarnata diperiksa tim khusus Kejari Serang sejak pagi hingga sore. Dinilai keterlibatan atas kasus ini begitu kuat, Kejari kemudian melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustafa menerangkan, bahwa Sarnata dinyatakan terlibat karena menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tapi tidak melalui prosedur yang benar.
“Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (CV Aqilah Aisyah) tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Namun belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Akhirnya, bukannya menguntungkan Pemkot Serang, perjanjian justru menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan negara tersebut.
“Saat ini pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami. Kami pakai pihak audit sebagai pihak yang kompeten untuk itu,” tambah Lulus.
Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda uang Rp1 miliar.
Dari kantor Kejari Serang Sarnata diangkut dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan sementara hingga 20 hari kedepan. (Red-03)