KABUPATEN PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pandeglang, Salman Sunardi dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada pejabat eselon dua yang berniat mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ia enggan menyebut nama pejabat yang bersangkutan.
“Ada satu Kepala OPD yang akan mengundurkan Atas Permintaan Sendiri (APS) karena akan berkiprah di legislatif. Berkas pengunduran diri sudah disiapkan dan berkonsultasi ke BKN,” kata Fahmi, Kamis (5/7/2018).
Fahmi menjelaskan, bila seorang ASN akan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, maka ia harus mengundurkan diri sebelum mendaftar ke KPU. BKD pun telah mengingatkan bahwa berkas pengunduran diri yang bersangkutan, harus disampaikan paling lambat bulan Agustus, atau maksimalnya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Saya sudah minta untuk dipertimbangkan. Tetapi beliau memang sudah ada itikad niatan ke sana (Caleg). Padahal tahun depan akan pensiun. Jadi nanti beliau akan mendapat dana pensiun tetapi tidak full,” papar Fahmi.
Meski Kepala BKD merahasiakan nama pejabat tersebut dan Salman Sunardi sendiri belum bisa dikonfirmasi, namun Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan bahwa pejabat yang dimaksud adalah Salman Sunardi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh ASN selama seluruh persyaratan administrasi atas pengunduran diri sebagai ASN dipenuhi.
“Kaitan dengan ASN jadi Caleg, pertama harus mengisi formulir pengunduruan diri dan menyampaikan juga tanda bukti serta surat keterangan kaitan pengunduran dirinya. Karena dalam pendaftaran, dokumen itu harus ada. Dan sehari sebelum penetapan DCT, yang bersangkutan wajib melampirkan SK Pemberhentian,” jelasnya. (Red-02).