PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatkaan, pemecatan sejumlah perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Sindanglaut, Kecamatan Carita, disebabkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tidak masif menyampaikan sosialisasi soal aturan yang melarang Kades merombak perangkat desa.
Padahal aparatur desa telah dilindungi oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa dan Perbup Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, yang melarang seorang Kades untuk memberhentikan atau merombak struktur perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Diprovokasi Timses, Kades di Carita Ini Nekat Pecat Sejumlah Aparatur Desa
“Ini lebih kepada DPMPD tidak bergerak secara masif untuk menyampaikan instruksi ibu (Irna menyebut dirinya, red) kepada semua kades. Kami telah mengimbau kepada DPMPD agar turun untuk menyelesaikan hal itu, harus mengedepankan sisi keadilan,” desak Irna usai melakukan Kunker di Kecamatan Kaduhejo, Kamis (8/2).
Disinggung soal pemahaman Kades yang tidak menghiraukan instruksi dan aturan, maka politisi Demokrat itu secara khusus telah memerintahkan DPMPD melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Jadi penangkapan setiap orang beda-beda, SDM nya beda-beda, mungkin ada hal-hal yang sifatnya masih pada kepentingan kelompok dan euforia yang berlebihan. Dan DPMPD harus segera menggelar Bimtek,” tuturnya.
Irna kembali menegaskan, para Kades, baik yang lama atau yang baru dilantik pada Januari lalu, agar tidak semena-mena merombak perangkat desa. Mereka harus mampu menggandeng pihak-pihak yang sebelumnya bersebrangan pandangan kala tahapan Pilkades.
“Sebagai pemimpin, mereka harus merangkul semua pihak agar tidak ada lagi dikotomi antar pihak kecuali mereka (perangkat desa) melakukan unsur korupsi. Tetapi itu usulkan dulu tidak semena-mana. Ini mungkin dampak dari sisa Pilkades,” jelas bupati.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (6/2) kemarin Kades Sindanglaut Kecamatan Carita tiba-tiba memecat sejumlah perangkat desa dengan alasan aspirasi dari masyarakat. Adapun perangkat desa yang dipecat secara massal, meliputi jabatan Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan dua orang dari unsur Kadus. (Red-02).