PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Pandeglang. Audiensi ini membahas persoalan distribusi Dana Desa. Para Kades menggugat agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Apdesi Pandeglang, Uhadi menjelaskan, adanya Perbup soal Dana Desa justru dinilai mengintervensi otonomi desa. Padahal dalam aturannya, anggaran yang diperoleh desa melalui APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten, berhak dikelola secara mandiri oleh desa.
“Selain itu, Perbup tersebut juga dinilai melabrak hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Karena 10 poin yang tercantum dalam Perbup bukan merupakan perencanaan yang diharapkan masyarakat. Masyarakat pasti akan mempertanyakan hasil musyawarah desa. Karena tidak menjalankan hasil musyawarah desa,” ungkapnya kesal, Senin (6/3).
Uhadi membeberkan, Apdesi mengacu kepada mengacu kepada Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Sehingga, skala prioritas itu harus disesuaikan berdasarkan karakter desa, dimana setiap pembangunan di desa tidak akan sama.
“Letakkan otonomi desa sebagaimana mestinya. Perbup yang dikeluarkan, justru akan menghambat percepatan pembangunan desa. Kalau desa yang ada di pedalaman, yang menjadi skala prioritas itu infrastruktur pengerasan jalan,” papar Uhadi.
Sepuluh poin yang dianggap tidak sesuai dengan karakter desa diantaranya pembangunan jalan menggunakan paving blok dengan alokasi 20 persen dari total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Tempat pembuangan sampah dan kendaraan sampah 5 persen, dan pembangunan sarana olah raga sebesar 7.5 persen. (Red-02)