KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Berkedok membuka usaha toko kosmetik, seorang pria berinisial IA (28 tahun) diamankan petugas Polres Serang, karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo MF. Tersangka ditangkap petugas saat beraktivitas di dalam toko kosmetik di Jl. Sama’un Bakri, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.
“Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pria itu asli Kabupaten Bireun, Aceh,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (01/10/2021).
Agus menambahkan, pelaku ditangkap sehari sebelumnya oleh petugas Polsek Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara dan penggeledahan, IA kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang dan kemudian diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Serang Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti yang didapat, seperti ratusan obat keras, smartphone hingga uang tunai. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian.
“Barang bukti yang kita sita berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1 juta, plastik klip bening hingga handphone. Pelaku dijerat Pasal 196 dan-atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun,” pungkasnya. (Red-03)