SERANG, BantenHeadline.com – FL Tri Striya Santosa dan Sri Mulya Hartono, dua terdakwa kasus suap rencana pembentukan Bank Banten, akhirnya divonis masing-masing 5 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/7). Keduanya juga didenda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim tipikor PN Serang, yang dipimpin Hakim Ketua Epiyanto menyatakan, terdakwa FL Tri Striya Santosa, mantan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten dari PDI-P tersebut terbukti telah menerima uang suap sebesar 1.000 US Dollar dan Rp. 60.000.000,- dari Mantan direktur PT. BGD Ricky Tampinongkol.
Sementara Sri Mulya Hartono, mantan Wakil Ketua DPRD Banten asal Partai Golkar, telah terbukti menerima suap sebesar 10.000 US Dollar juga dari Ricky Tampinongkol.
Uang tersebut diperuntukan sebagai ‘pelicin’ untuk mengesahkan R-APBD tahun 2016 menjadi APBD tahun 2016 yang didalamnya terdapat penyertaan modal pembentukan Bank Banten, sebesar Rp. 385.400.000.000,-
“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagia mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana,” kata Hakim Ketua Epiyanto dalam pembacaan vonis.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan banding, mengingat putusan majelis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara.
Terdakwa FL Tri Satriya Santosa menerima putusan hakim, sementara Terdakwa Sri Mulya Hartono melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir- pikir. (Red – 04)