PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan dan trotoar Pasar Badak Pandeglang, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP). Para PKL itu dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan kota, lantaran melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Penertiban ini sudah rutin kita lakukan dalam sebulan. Memang Ibu (Bupati) juga sudah mencanangkan agar Pandeglang tidak terlihat kumuh,” ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Pandeglang, Opik disela penertiban, Rabu (25/05).
Opik menuturkan, selain agenda rutin, penertiban itu juga dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Dimana saat bulan puasa, Pemkab menginginkan agar kondisi Pasar Badak nampak lebih rapi.
“Kemarin kita sudah menertibkan di Pasar Menes. Kemudian di Alun-alun Menes juga sudah beres. Jadi tidak hanya di sini. Dan sasaran penertiban kita juga bukan Cuma PKL, tetapi baliho yang tidak berizin juga kita ambil,” sambungnya.
Namun begitu, tidak semua PKL ditertibkan pada saat itu. Terlihat sejumlah PKL dengan bangunan semi permanen, masih dibiarkan berdiri. Opik menjelaskan, PKL yang berada disepanjang trotoar menuju Pasar Yumaga itu, akan diberi waktu 1 minggu untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Pekan depan, Kami bersama-sama dengan Dishub dan Polres akan menertibkan, sebelum Ramadhan. Bagi pedagang yang bandel, nantinya akan dikoordinasikan dengan Disperindag untuk dicarikan solusi penempatan yang layak.
Dari pantauan Bantenheadline.com, penertiban yang dimulai sejak pukul 9 pagi itu, berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari PKL. Hanya saja, sejumlah PKL menyayangkan penertiban tersebut, lantaran mereka mengaku telah membayar uang retribusi kepada pengelola pasar agar bisa berjualan ditempat tersebut. Apalagi penertiban dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu.