Jatah Kursi DPRD Pandeglang Tahun 2019 Belum Jelas

Suasana Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Aula KPU Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang belum dapat menetapkan jumlah alokasi kursi di DPRD dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu tahun 2019 mendatang. Pasalnya KPU belum menyusun Data Agregat Kependudukan (DAK) setiap kecamatan.

“Kaitan persoalan dapil, kami belum bisa memastikan. Apakah Dapil I masih sama dengan yang lalu atau tidak. Karena dasar kita itu Data Agregat Kependudukan per kecamatan berapa. Ini akan ada semacam pembagian. Karena jumlah kursi per dapil berdasarkan jumlah penduduk,” terang Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Aula KPU Pandeglang, Rabu (13/9).

Hanya saja ia menyebutkan bahwa jumlah kursi di DPRD untuk Pemilihan Legislatif tahun 2019 tidak mengalami perubahan. Jatah 40 kursi parlemen yang berlaku saat ini akan tetap diberlakukan.

“Dalam Pemilu 2019 mendatang, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa daerah dengan penduduk di atas 3 juta jiwa, maka kursi di DPRD akan berjumlah 55 kursi. Namun berhubung penduduk Pandeglang hanya sekitar 1.3 juta, maka jumlahnya tidak mengalami perubahan,” katanya.

Selain menghitung data kependudukan, KPU juga perlu melakukan uji publik dengan semua Parpol peserta pemilu. Oleh karenanya, KPU akan menjadwalkan agenda koordinasi dengan Parpol untuk menetapkan usulan yang nantinya akan disahkan oleh KPU RI.

“Tetapi yang jelas nanti menentukan masalah Dapil kami akan sampaikan ke KPU RI melalui provinsi, karena yang menentukan KPU RI. Tetapi nanti kami akan undang Parpol untuk menetapkan suatu usulan ke KPU RI berdasarkan hasil dengan Parpol, semacam Uji Publik seperti itu,” papar Sujai.

Sujai menjelaskan, dalam UU Pemilu tahun 2019, juga terjadi perubahan dalam tata cara penghitungan jatah kursi di parlemen. Jika pada tahun 2014 menggunakan sistem Hare Kuota dengan mengandalkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Maka Pemilu 2019, akan menerapkan mekanisme Saint Lague.

“Aturannya, suara sah tiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, dan 7, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat,” tutup Sujai. (Red-02).

Exit mobile version