LEBAK, BantenHeadline.com – Aminah (40) janda dua anak, harus rela tempat berjualan miliknya ditertibkan oleh petugas satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (26/5), karena dianggap menyalahi aturan.
Aminah kepada wartawan mengaku, menerima penertiban yang dilakukan oleh Petugas, namun dirinya merasa kebingungan, karena tempat tersebut satu-satunya yang dimiliki untuk mengais rezeki untuk membiayi sekolah kedua anaknya.
“Saya sih nerima ajah, tapi bagaimana saya membiayai sekolah anak saya. Ditambah tidak ada uang pengganti dari petugas. Apalagi penempatan tempat jualan bagi saya,” kata Aminah.
Selain milik Warung milk Aminah Satpol PP Kabupaten Lebak juga, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sekitar Kota Rangkasbitung, termasuk teras rumah yang menjorok ke trotoar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Vidia Indera mengatakan, penertiban dilakukan tegas diberlakukan, karena sesuai dengan perintah Bupati Lebak dan Perda Nomor 17 Taun 2006 tengan K3, selain mengganggu jalan, bangunan di atas trotoar sering menimbulkan genangan air dan banjir.
“Kalau ingin berjualan secara mandiri, maka harus tertib dan tidak mengganggu pejalan kaki dan lalu lintas,” katanya.
Vidia menambahkan, untuk relokasi pedagang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Dinas Perdagangan. Sehingga dapat diakomodir untuk berjualan di tempat yang representatif. (Red-03)