Izin Waralaba Dipertanyakan, Warga Desak Pemkab Pandeglang Bertindak Tegas

Suasana Audiensi warga Desa Kolelet, Kecamatan Picung dengan DPMPPSP, dan Komisi I DPRD Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Belasan warga Desa Kolelet, Kecamatan Picung mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang menutup sebuah waralaba disekitar desa mereka yang dinilai melanggar izin. Pasalnya, keberadaan waralaba tersebut berdiri tanpa ada persetujuan dari warga sekitar.

Desakan warga tersebut disampaikan saat menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) Pandeglang di Ruang Komisi I, Senin (13/3).

Salah seorang warga, Hendi menuturkan, sejak berdirinya usaha waralaba itu 2 bulan lalu, penghasilannya menurun drastis hingga 50 persen. Hendi mengaku, ia bersama beberapa pemilik warung disekitar waralaba tidak pernah dilibatkan untuk diberikan sosialisasi maupun rekomendasi persetujuan.

“Kami tidak diberi tahu akan didirikannya waralaba. Padahal warung milik Hendi dan waralaba hanya berjarak tidak lebih dari 100 meter. Karena pendapatan saya turun hingga 50 persen. Bagaimana saya mau membiayayi anak sekolah dan mengaji?” keluh Hendi.

Hendi membenarkan bahwa pengelola waralaba melampirkan bukti persetujuan dari warga. Akan tetapi, pihak yang menandatangani merupakan warga dengan profesi sebagai petani, supir, dan tukang ojek yang dianggap tidak berdampak langsung terhadap pendirian waralaba tersebut.

“Pengusaha hanya melibatkan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, atau tukang ojek yang dianggap tidak berdampak langsung terhadap pendirian waralaba. Maka kami mau tahu solusi seperti apa yang ditawarkan oleh Pemerintah. Karena jika tidak, maka dipastikan pendapatan mereka akan semakin menurun. Apalagi lanjut Hendi, audiensi ini adalah kedua kalinya, sehingga diharapkan ada titik cerah bagi warga yang merasa dirugikan,” harap Hendi.

Kepala DPMPPSP, Dadan Tafif Daniel berjanji akan memediasi kedua kubu yang berseteru. Pasalnya, proses perizinan pendirian waralaba itu sudah melalui kajian yang sesuai prosedur dengan melampirkan lembar persetujuan dari warga serta izin gangguan (HO). Sementara, pihaknya tidak pernah mengetahui jika pada akhirnya muncul penolakan dari warga.

“Hasil musyawarah kami akan tinjau ulang ke lapangan. Hasil HO-nya itu harus dilihat dulu. Tidak bisa bertindak begitu saja (penutupan, Red). Karena izin mereka sesuai mekanisme, dan banyak juga yang mendukung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat menambahkan, akan melakukan evaluasi ulang terhadap izin yang diberikan. Mengingat izin yang diajukan dan disetujui telah memenuhi mekanisme yang berlaku. Hanya saja Habibi berpesa agar para pihak diminta legowo terhadap hasil kajian yang akan dirilis oleh instansi terkait. Karena ia menegaskan, keputusan yang akan dihasilkan telah menempuh ketentuan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tidak dapat memutuskan atau menyalahkan dinas terkait karena semua perizinan sudah dipenuhi. Kalau tiba-tiba kami merekomendasikan tutup,kami nanti yang akan dituntut perusahaan,” terang politisi Golkar itu. (Red-02)

Exit mobile version