PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita membantah soal beredarnya surat teguran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi soal Surat Edaran Bupati Nomor 176 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan ke awak media, Irna menyampaikan bahwa teguran itu tidak benar adanya. Sebab, dari Kemendes mengaku tidak pernah menerbitkan surat teguran yang sempat viral dikalangan wartawan dan aktivis tersebut.
“Ibu sdh telp Sekjend kemendesa bahwa itu berita Tdk benar, kemendesa tdk pernah bersurat ke bupati terkait penyalahan penggunaan dana desa,” tulis Irna Narulita kepada wartawan, Selasa (3/4) pagi.
Sebelumnya, melalui surat teguran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, pada tanggal 27 Maret 2018 dengan Nomor 331/HK.II.02/III/2018, santer beredar.
Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah peraturan yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati itu yakni, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (PP Dana Desa).
“Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19/2017, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2018 (PMK Dana Desa),” tulis surat teguran tersebut yang diterima BantenHeadline.com, Sabtu (31/3). (Red-02).