PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang Irna Narulita melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas. Menurut bupati, larangan itu bersifat wajib dan akan dikenakan sanksi bagi pejabat yang kedapatan memanfaatkan fasilitas negara tersebut.
Irna menuturkan, selain telah diamanatkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi tingkat daerah.
“Kami sedang membuat suratnya, saat ini masih dibagian hukum agar ASN tidak menggunakan mobil dinas. Jika ada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas, maka kami akan memberi sanksi teguran terlebih dahulu,” tegas bupati, Kamis (15/7).
Irna meminta agar para ASN dilingkup Pemkab Pandeglang mematuhi aturan tersebut dengan memilih menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Namun begitu, bupati memberi pengecualian terhadap kendaraan yang bersifat angkutan massal seperti bus. Hanya saja, penggunaan bus harus untuk kepentingan umum.
“Kalau untuk kegiatan public utility, kami persilakan. Karena kan untuk kepentingan umum yang sifatnya bersama. Kalau untuk kepentingan pribadi kami tegaskan tidak boleh,” ujarnya.