• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Senin, Juni 16, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Irna Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, yang Nekat Akan disanksi

Irna Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, yang Nekat Akan disanksi

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang Irna Narulita melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas. Menurut bupati, larangan itu bersifat wajib dan akan dikenakan sanksi bagi pejabat yang kedapatan memanfaatkan fasilitas negara tersebut. 

Irna menuturkan, selain telah diamanatkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi tingkat daerah. 

“Kami sedang membuat suratnya, saat ini masih dibagian hukum agar ASN tidak menggunakan mobil dinas. Jika ada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas, maka kami akan memberi sanksi teguran terlebih dahulu,” tegas bupati, Kamis (15/7).

Irna meminta agar para ASN dilingkup Pemkab Pandeglang mematuhi aturan tersebut dengan memilih menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Namun begitu, bupati memberi pengecualian terhadap kendaraan yang bersifat angkutan massal seperti bus. Hanya saja, penggunaan bus harus untuk kepentingan umum.  

“Kalau untuk kegiatan public utility, kami persilakan. Karena kan untuk kepentingan umum yang sifatnya bersama. Kalau untuk kepentingan pribadi kami tegaskan tidak boleh,” ujarnya.

ShareTweet
Previous Post

Duh! Maling Motor Buat Lebaran, Pemuda di Pandeglang dicokok Polisi

Next Post

Kasihan, Dua Rumah di Pandeglang Terbakar Jelang Buka Puasa, Satu Diantaranya Milik Janda

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Kasihan, Dua Rumah di Pandeglang Terbakar Jelang Buka Puasa, Satu Diantaranya Milik Janda

Kasihan, Dua Rumah di Pandeglang Terbakar Jelang Buka Puasa, Satu Diantaranya Milik Janda

Akhirnya, Dana Desa Tahap I Untuk Pandeglang Mulai Cair

Akhirnya, Dana Desa Tahap I Untuk Pandeglang Mulai Cair

Hadapi Lebaran 1438 H, Ini Poin Fokus Pengamanan

Hadapi Lebaran 1438 H, Ini Poin Fokus Pengamanan

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved