PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Pandeglang resmi dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita di Pendopo Bupati, Rabu (10/5). Unit yang terdiri atas 4 kelompok kerja ini, diisi oleh lintas kelembagaan, yakni unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) ini diketuai oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Pandeglang, Kompol Nur Rahman, sedangkan dijabatan Wakil Ketua, ditempati Inspektur Inspektorat Pandeglang, Dais Iskandar.
Kelompok kerja unit Saber Pungli ini terbagi dalam kelompok kerja unit intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Irna menyampaikan, Saber Pungli yang telah dikukuhkan harus bisa mengurangi segala bentuk tindakan koruptif, kolusi, dan nepotisme di Pandeglang.
“Mudahan ini adalah satuan tugas yang bisa mengurangi hal-hal yang sifatnya koruptif, kolusi, dan nepotisme di Pandeglang. Saya sampaikan, ada 2 cara menanggulangi Pungli, yakni nasehat dan observasi,” ujar Irna ketika memberi sambutan.
Menurutnya, penyelesaian Pungli tidak harus dilakukan dengan penindakan saja, namun harus ada bentuk antisipasi. Lebih dari itu, Irna menuntut agar anggota Saber Pungli harus menyusun kajian modus sistem pungli dari tingkat desa hingga ke kabupaten.
“Anggota harus bisa menyusun kajian bagaimana modus Pungli dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Karena ada 6 lokus yang rentan konflik, seperti dana desa, perizinan, hibah Bansos,” tuturnya.
Ketua Saber Pungli, Kompol Nur Rahman menyebutkan, bentuk Pungli yang rentan terjadi di Pandeglang, berkaitan dengan pelayanan publik. Diikuti oleh perizinan dan juga soal dana desa atau hibah.
“Kalau disini, kami masih memonitor terkait pelayanan publik, itu nanti akan kami lakukan oenindakan dan aksi-aksi. Kedua terkait dengan perizinan dan juga soal dana desa atau anggaran lain dari Pemerintah. Jangan sampai dana-dana dari Pemerintah tidak tersalurkan sesuai ketentuan yang ada,” sebutnya.
Adapun untuk target kedepan ungkapnya, tim Saber Pungli akan melakukan bentuk tindakan preventif dan represif. Dimana preventif bersifat penyuluhan dan sosialisasi untuk mencegah agar jangan sampai terjadi Pungli di masyarakat.
“Sedangkan represif adalah alternatif terakhir, yang akan kami lakukan sebagai penegakan hukum agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparatur meningkat. Maka tim yang telah dibentuk, akan bergerak dan melaksanakan rapat lalu menindaklanjuti program yang ada,” terang mantan Kabag Ops Polres Pandeglang itu.