PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita melarang aparaturnya untuk menerima bingkisan parsel saat lebaran. Larangan ini berlaku bagi staf hingga pejabat. Menurut Irna, penerimaan hadiah, termasuk dalam bentuk parsel tergolong gratifikasi.
“Saya sudah sampaikan bahwa itu (Parsel Lebaran) merupakan gratifikasi. Kalau hanya antar teman ke teman sifatnya hanya pertukaran, tidak masalah. Tetapi kalau ada pihak ketiga memberikan parsel atau bentuk hadiah lainnya, itu bermasalah buat kita,” ujar Irna usai menghadiri kegiatan Bazar Ramadhan di Alun-alun Pandeglang, Rabu (22/6).
Bupati menjelaskan, larangan itu sudah disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh SKPD pada Senin kemarin. Dirinya mengaku, para pejabat sepakat untuk menolak pemberian hadiah dari pihak manapun.
“Sejauh ini sudah saya sampaikan di rakor. Tidak boleh menerima gratifikasi parsel, daripada bermasalah. Saya ingin tahu, mulutnya bupati, amanatnya didengar tidak oleh SKPD. Saya hanya menyampaikan secara lisan, kalau omongan saya tidak didengar maka akan bermasalah dengan karirnya,” ancam bupati.
Diharapkan, seluruh aparatur dapat menjalankan amanat itu agar menciptakan Pandeglang yang bersih dan bebas dari tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Irna pun berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang diketahui menerima parsel Lebaran.
“Mereka sepakat agar Pandeglang bersih dari tidak KKN. Kalau sampai ketahuan atau ada laporan dari masyarakat, sanksinya berat sekali,” jelasnya.
Larangan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (2) disebutkan sanksi yang diterapkan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red-02)