PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR RI Achmad Dimyati Natakusuma, akan memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2017 pada Rabu (15/2) besok, di Pandeglang. Pasalnya, kedua pasangan suami istri tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Pandeglang.
Hal ini berbeda jika dibandingkan Pemilihan Bupati tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, Irna Narulita yang merupakan salah satu kandidat Pilbup Pandeglang, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pandeglang, lantaran masih ber-KTP Jakarta. Tercatat, Irna dan Dimyati akan mencoblos di TPS 11 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung.
“Sesuai DPT yang ada bahwa keduanya itu akan memberikan hak pilihnya di TPS 11 di Desa Cigadung, Kecamatan Karangtanjung. Memang kalau di Pilbup kemarin, Ibu Irna tidak bisa memberikan hak pilihnya karena KTP yang dimilikinya masih Jakarta sehingga tidak masuk dalam DPT, namun sekarang sudah bisa,” kata Komisioner KPU Pandeglang Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Ida Jahidatulfallah, Selasa (14/2).
Berbeda dengan Irna, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban justru tidak menyalurkan hak politiknya di Pandeglang. Alasannya, yang bersangkutan masih terdata sebagai warga Tangerang.
“Hasil data yang kami terima dari KPU Banten bahwa kalau untuk Pak Tanto akan memberikan hak pilihnya di Tangerang karena KTP yang dimilikinya adalah warga Tangerang,” terang Pelaksana Subag Teknis dan Humas KPU Pandeglang, Nurul Jannah. (Red-02)