PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menanggapi soal sejumlah anak buahnya dijajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mulai menjalani pemeriksaan di kejaksaan soal dugaan pemotongan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang berasal dari DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
Dirinya mendukung langkah pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri. Bahkan jika terindikasi kuat adanya dugaan penyelewengan, Irna menyatakan hal itu harus diusut.
Baca juga: Biaya Jampersal diduga Diselewengkan, Kadinkes Pandeglang dan 7 Kepala Puskesmas diperiksa Kejari
“Saya apresiasi langkah dari Kejari, jika diduga ada (pemotongan, red). Selama itu memang salah, mengapa tidak. Kami akan berikan sanksi seberat-beratnya,” tegasnya, Rabu (28/3).
Hanya saja ia menuturkan, apabila pelanggaran yang dilakukan berupa kesalahan administrasi maka masih bisa ditoleransi, baik dengan musyawarah mufakat, pengembalian kerugian atau solusi lainnya yang tidak melanggat delik pidana.
“Kami belum menerima laporan dari Inspektorat. Yang tahu permasalahannya kan Inspektorat dan Sekda. Nanti saya tanyakan dulh, takut salah ngomong,” ujar bupati.
Baca juga: Ditanya Soal Pemeriksaan, Kadinkes Pandeglang: Saya Tidak Ada Esensi Berkomentar
“Kami akan lihat sejauh mana nekatnya mereka. Kan sudah ada target-target yang saya tetapkan kepada Kepala Puskesmas melalui Dinkes. Masih melakukan hal-hal tercela, itu tiada ampun lagi bagi saya untuk menegakan aturan,” ujar ibu tiga anak itu.
Baca juga: DPRD Pandeglang Persilahkan Kejari Usut Kasus Dugaan Pemotongan Jampersal
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Senin pagi memanggil sejumlah pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Pejabat yang dipanggil Kejari diantaranya Kepala Dinas, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan dan tujuh unsur Kepala Puskesmas.
Mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. Dimana dari hasil pemeriksaan Kejari, disinyalir adanya pemotongan sebesar 3 persen disetiap puskesmas atas biaya Jaminan Persalinan (Jampersal).(Red-02).