PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memanggil sejumlah pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Pejabat yang dipanggil Kejari diantaranya Kepala Dinas, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan dan tujuh unsur Kepala Puskesmas, Senin (23/3) pagi.
Tujuh Kepala Puskesmas yang dimintai keterangan itu yakni Puskesmas Cimanggu, Menes, Saketi, Cikupa, Pandeglang, Mandalawangi, dan Puskesmas Panimbang.
Mereka menjalani pemeriksaan di Kejari lebih dari 5 jam lamanya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 berupa Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).
“Betul, kami melakukan pemanggilan 9 orang dari unsur Dinkes dan beberapa Kepala Puskesmas terkait DAK Nonfisik tahun 2017, yakni BOK dan Jampersal, yang disinyalir adanya pemotongan sebesar 3 persen,” ujar Kasi Intel Kejari Pandeglang, Ate Quesyini Ilyas kepada awak media di ruang kerjanya.
Namun Ate belum bisa menyebutkan berapa perkiraan besaran anggaran yang diselewengkan. Soalnya, Kejari perlu mendalami pemeriksaan tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak.
“Besarannya masih kami dalami, termasuk kerugian. Biar kami proses dulu lebih lanjut. Kami belum bisa memastikan apakah semua itu ada pemotongan, karena belum dipanggil semua. Tetapi berdasarkan laporan dari masyarakat ada pemotongan seperti itu,” bebernya.
Untuk itu lanjut Ate, pihaknya memastikan ke depan Kejari akan memanggil puskesmas lainnya guna dimintai keterangan. Mengingat pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap puskesmas lainnya,” singkatnya. (Red-02).