PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pelaksanaan pekerjaan Jalan Marapat-Camara, di Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sempat diinstruksikan untuk dibongkar oleh Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban.
Perintah itu dilayangkan lantaran saat Sidak ke lokasi pada 2 pekan lalu, kualitas pembangunam betonisasi sepanjang 300 meter tidak sesuai spesifikasi.
Namum sekarang, pelaksana proyek belum juga menjalankan instruksi Wabup. Malahan kabarnya, kontraktor yang ditunjuk itu bahkan mulai mengangkut beberapa alat berat untuk dialihkan kepekerjaan lain. Padahal batas waktu pengerjaan tersebut harus selesai pada tanggal 18 Oktober.
Pembangunan betonisasi tersebut bersumber dari APBD Pandeglang TA 2019, dengan nilai proyek sebesar Rp 1.797.403.500. Pekerjaan tersebut dikerjakan sejak Juni dan ditargetkan selesai pada Oktober. Dengan pelaksana CV Asa Media Solusindo (AMS) nomor SPK: 600/12/SP-KONST/PPJ/DPUPR-/2017.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Girgijantoro mengatakan, pihaknya masih mengkaji perihal keharusan membongkar pekerjaan yang sudah dilakukan.
“Kaitan kalau secara kasat mata memang harus dibongkar tetapi harus kami kaji. Apakah harus dibongkar atau bisa di groating,” katanya, Senin (16/10/2017).
Girgi mengaku telah beberapa kali memanggil pihak pelaksana namun tidak pernah dipenuhi. Maka mantan Asda II itu menegaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor bersangkutan, akan menjadi catatan tersendiri. Ia pun menyatakan tidak segan-segan untuk memblacklist perusahaan itu.
“Perusahaan itu menjadi catatan bagi kami. Hal-hal yang demikian, kami sudah sering memanggil tapi tidak pernah datang. Ini sudah barang tentu menjadi catatan lagi dinas,” ucapnya. (Red-02).