PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Inspektorat Pandeglang Ramadani menegaskan, dengan diumumkannya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dapat mengingatkan kepada seluruh apartur agar tidak main-main dalam menyusun laporan.
Karena untuk mendapat pencitraan pemerintah daerah yang positif dari pusat, dibutuhkan 3 laporan yang harus disampaikan dengan baik, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP), dan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Laporan kinerja ini jangan dianggap main-main, karena ini memberikan pencitraan kita semua. Bagaimana kita mau kinerja benar kalau akuntabilitas kinerjanya tidak bisa dilakukan. Untuk mendapat pencitraan pemerintah daerah yang positif kan ada LKPD yang dinilai oleh BPK. Lalu LAKIP oleh Kemenpan RB, dan terakhir itu LPPD yang dinilai langsung dari Kemendagri,” tuturnya
Ramadani menjelaskan, penilaian terhadap seluruh instansi pemerintah di Pandeglang sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu. Adapun beberapa komponen penilaian tersebut meliputi perencanaan kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja.
“Kinerja yang meliputi aspek Renja, Penetapan Kinerja, dan Pengelolaan Managerial secara keseluruhan,” terangnya.
Diketahui, Pemkab Pandeglang memberi catatan hitam berupa predikat buruk terhadap 21 instansi, seperti RSUD Berkah, Administrator KEK Tanjung Lesung, dan 9 Kecamatan, serta 10 Kelurahan. (Red-02)