PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Belasan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, diamankan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Banten, Selasa siang (25/7)
Penangkapan ini berkaitan dengan Pungli pembuatan e-KTP. Belasan pegawai yang diamankan itu, terdiri atas petugas operator hingga Kepala Bidang.
Dari penangkapan itu, Tim Saber Pungli mengamankan sedikitnya 12 pegawai Disdukcapil. Dari belasan pegawai tersebut, 6 diantaranya merupakan pegawai dengan status Aparatur Negeri Sipil (ASN). Mereka yakni masing-masing berinisial MK, IW, EY, MM, Tb AM dan Tb AJ.
Kemudian AM, KN dan LAP berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Adapun pegawai berinisial IR, FJ dan IK berstatus Tenaga Kerja Sementara (TKS).
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari sejumlah oknum.
Dari tangan MK, diamankan Kartu Keluarga (KK) 2 map, map kuning 39 lembar KK dan map berwarna orange 26 lembar KK, KTP 2 buah, uang tunai Rp1.110.000 dan sebuah unit telepon genggam.
Dari tangan oknum lainnya berinisial IR, diamankan KK yang belum jadi 5 Lembar, SP (Surat Pindah) 2 Lembar dan Akte 1 Lembar. Sedangkan dari tangan MY uang tunai sebesar RP970 ribu, KTP yang sudah jadi 19 keping dan akte yang belum Jadi.
Sementara dari tangan EY, diamankan 4 keping e-KTP yang sudah di cetak, berkas KK yang belum ditandatangan berjumlah 1 lembar atas nama WAHID Kecamatan Patia. Lalu dari tangan FJ diamankan KK 4 Lembar, Akta 4 Lembar dan Surat Pindah 1 Lembar. (Red-02)