KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memerintahkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang agar fokus dalam menertibkan area Industri Serang Timur.
Menurut Tatu, kondisi di kawasan tersebut sering dikeluhkan masyarakat. Seperti kemacetan arus lalu lintas akibat ulah oknum pedagang yang berjualan di pinggir jalan, pengemudi angkutan umum yang memarkir kendaraan sesuka hati, serta maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) secara bebas dan penyalahgunaan ijin tempat hiburan.
Hal itu dikatakan Bupati saat apel memperingati HUT ke 68 Satpol PP di halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (26/03/2018).
“Masih banyak peraturan yang belum dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha. Saya meminta kesadaran bersama agar semua mematuhi aturan dan Perda,” kata Tatu saat ditemui wartawan usai apel.
Ia menyampaikan, Satpol PP juga akan melakukan penertiban rutin bagi angkutan umum yang melanggar ketentuan parkir bahu jalan, serta menidak tegas tempat hiburan dan karaoke yang menjual Miras.
“Ada restoran yang izinnya rumah makan ternyata digunakan tempat karaoke dan itu akan ditindak tegas oleh Pemkab,” tegas Tatu.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan, minimnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan menjadi persoalan serius di lapangan. Sehingga, Satpol PP harus berani dan tegas dalam menjalankan tugas dalam menegakkan Perda.
”Ada beberapa titik wilayah yang masyarakatnya sering tidak mematuhi aturan. Cikande, Kibin, Kragilan, Kramat Watu, Baros, Padarincang, dan Anyer. Mayoritas dari pelanggaran tersebut disebabkan oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima,” ungkapnya.
Menurutnya untuk mengatasi persoalan tersebut Satpol PP akan membuat pos terpadu di beberapa titik lokasi di wilayah Serang Timur.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan akan membuat pos dari Ciruas hingga Cikande yang akan diisi satu grup di masing-masing pos,” katanya. (Red-05).