PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, mengaku telah mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah mengenai larangan melakukan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS). Hal itu dilakukan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.
“Pada saat pelaksanaannya nanti, kami akan melakukan pemantauan, melihat seperti apa pelaksanaan riil nya di sekolah. Jangan sampai tindakan perpeloncoan dan kekerasan masih terjadi. Karena dengan Permendikbud yang baru ini hal itu sudah dilarang,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dindikbud Pandeglang, Hendri Muahad Ishak Iskandar, saat ditemui BantenHeadline.com di ruang kerjanya, Rabu (13/07).
Ia mengatakan, tahun ajaran ini kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang biasa dilakukan langsung oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sudah tidak diperkenankan lagi. Sebagai gantinya, pemerintah menggulirkan kegiatan PLS yang dilakukan oleh guru sebagai panitia.
“Jadi PLS itu dilakukan oleh guru sebagai panitia, sementara siswa atau senior tidak boleh lagi terlibat langsung. Sekarang panitianya guru, terlibat di dalamnya juga orang tua dan Komite Sekolah,” terangnya. (Red-02).