PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kini Polres Pandeglang mulai melayani penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menuturkan, sejak diberlakukan pada Sabtu (26/10) lalu, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 150 SIM Pintar.
“Sejak beberapa waktu terakhir kami sudah melayani Smart SIM di Pandeglang dan kami sudah keluarkan sekitar 150 Smart SIM,” ujar Kapolres saat meninjau pembuatan Smart SIM, Senin (28/10).
Kapolres menjelaskan, melalui SIM Pintar ini, masyarakat akan dimudahkan dengan berbagai fasilitas yang disediakan di dalamnya.
“Smart SIM yang diluncurkan Korlantas Polri ini, bisa sebagai transaksi keuangan dalam artian dapat menggunakannya sebagai uang elektronik dengan menyimpan saldo maksimal Rp2 juta,” katanya.
“Dapat digunakan untuk e-Toll, lalu data-data forensiknya juga terdata di situ ada chipnya. Kemudian bisa merekam segala jenis pelanggaran yang pernah kita lakukan. Artinya terintegrasi,” sambung Indra.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rhofadli Prayitno menambahkan, saat ini pihaknya menyediakan sekitar 5,000 blanko SIM Pintar. Meski sudah menerbitkan SIM Pintar, namun masyarakat yang masih memegang SIM versi lama tetap berlaku.
“Tidak harus (ganti SIM Pintar). Jadi masyarakat yang mengetahui tentang Smart SIM ini, SIM lamanya masih ada tidak apa-apa karena masih berlaku. Nunggu dihabiskan dulu barang kali masih ada dua atau tiga tahun. Jadi tidak menjadi keharusan mengganti Smart SIM,” jelasnya.
Bukan cuma itu, Tesyar pun memastikan bahwa prosedur dan biaya pembuatan tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM sesuai mekanisme yang sudah berlaku.
“Persyaratan pembuatan SIM masih sama dan tidak ada perubahan biaya pembuatan dan berbasis online. Jadi warga manapun bisa buat SIM di Polres Pandeglang. Online semua. Yang penting sudah E-KTP,” bebernya. (Sul).