PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mempersoalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, atas kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang pada Tahun Anggaran (TA) 2011-2015. Alasannya, yang dijadiakan tersangka oleh Kejari dianggap kurang tepat dan bukan aktor utama.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, status tersangka hanya dialamatkan kepada 2 mantan Bendahara Dindikbud. Padahal seharusnya, Kejari terlebih dahulu menetapkan pejabat yang lebih tinggi di instansi tersebut.
“Kenapa harus bawahannya terlebih dulu yang dijadikan tersangka, kasus ini ‘kan ada aktornya. Jangan sampai nanti aktornya malah tidak kena. Sehingga nantinya akan ketahuan bawahnya, saya fikir bagusnya begitu,” kata Yangto saat ditemui BantenHeadline.com di ruang kerjanya, Senin (21/11).
Ia meyakini bahwa tidak mungkin seorang Bendahara bermain sendiri. Padahal, proses mengeluarkan anggaran harus sepengetahuan pimpinan.
“Kami juga tahu mekanisme anggaran itu turun, siapa yang harus mengajukan, siapa yang harus meng-acc, berapa jumlah tenaga dan seterusnya. Apalagi, yang mengetahui jumlah tenaga itu ‘kan pimpinan (kepala Dindikbud),” tegasnya.
Yangto memprediksi, kasus korupsi ini seharusnya menetapkan lebih dari 2 orang tersangka. Karena dalam kurun waktu 2011-2015, banyak pejabat yang sempat menduduki posisi penting di instansi pendidikan tersebut, sehingga kemungkinan ada aktor utama dari kasus Tunda.
“Saya berharap nantinya akan ada tersangka susulan dan mudah-mudahan Kejaksaan tidak berhenti disitu. Karena ini banyak sekali yang terlibat, seharusnya dibuat kejutan tersangkanya bisa dari atas dan sampai kebawah,” harapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Jum’at (18/11), Kejari Pandeglang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dindikbud Kabupaten Pandeglang. Mereka adalah TS, yang merupakan Bendahara Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2011, dan RB juga Bendahara Dindikbud Kabupaten Pandeglang periode tahun 2012-2014. (Red – 02).