• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Halo Kejari Pandeglang? DPRD Pandeglang : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Bukan Aktor Utama

Halo Kejari Pandeglang? DPRD Pandeglang : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Bukan Aktor Utama

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mempersoalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, atas kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang pada Tahun Anggaran (TA) 2011-2015.  Alasannya, yang dijadiakan tersangka oleh Kejari dianggap kurang tepat dan bukan aktor utama.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, status tersangka hanya dialamatkan kepada 2 mantan Bendahara Dindikbud. Padahal seharusnya, Kejari terlebih dahulu menetapkan pejabat yang lebih tinggi di instansi tersebut.

“Kenapa harus bawahannya terlebih dulu yang dijadikan tersangka, kasus ini ‘kan ada aktornya. Jangan sampai nanti aktornya malah tidak kena. Sehingga nantinya akan ketahuan bawahnya, saya fikir bagusnya begitu,” kata Yangto saat ditemui BantenHeadline.com di ruang kerjanya, Senin (21/11).

Ia meyakini bahwa tidak mungkin seorang Bendahara bermain sendiri. Padahal, proses mengeluarkan anggaran harus sepengetahuan pimpinan.

“Kami juga tahu mekanisme anggaran itu turun, siapa yang harus mengajukan, siapa yang harus meng-acc, berapa jumlah tenaga dan seterusnya.  Apalagi, yang mengetahui jumlah tenaga itu ‘kan pimpinan (kepala Dindikbud),” tegasnya.

Yangto memprediksi, kasus korupsi ini seharusnya menetapkan lebih dari 2 orang tersangka. Karena dalam kurun waktu 2011-2015, banyak pejabat yang sempat menduduki posisi penting di instansi pendidikan tersebut, sehingga kemungkinan ada aktor utama dari kasus Tunda.

“Saya berharap nantinya akan ada tersangka susulan dan mudah-mudahan Kejaksaan tidak berhenti disitu. Karena ini banyak sekali yang terlibat, seharusnya dibuat kejutan tersangkanya bisa dari atas dan sampai kebawah,” harapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Jum’at (18/11), Kejari Pandeglang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dindikbud Kabupaten Pandeglang. Mereka adalah TS, yang merupakan Bendahara Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2011, dan RB juga Bendahara Dindikbud Kabupaten Pandeglang periode tahun 2012-2014. (Red – 02).

ShareTweet
Previous Post

Ayo Ke Tanjung Lesung Pandeglang! Ada Festival Pesona Bahari

Next Post

Waduh! Pandeglang Waspada Minuman Keras. Perda Miras Harus Direvisi

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Waduh! Pandeglang Waspada Minuman Keras. Perda Miras Harus Direvisi

Waduh! Pandeglang Waspada Minuman Keras. Perda Miras Harus Direvisi

61 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diterima Bawaslu Banten

61 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diterima Bawaslu Banten

Habib Rizieq dan Ulama Besar Banten, Selasa 22 November Hadiri Istighosah Kubro di Alun-alun Kota Serang

Habib Rizieq dan Ulama Besar Banten, Selasa 22 November Hadiri Istighosah Kubro di Alun-alun Kota Serang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved