LEBAK, BantenHeadline.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Djunaedi Ibnu Jarta, terkejut atas pemberitaan adanya pemberlakuan tarif bagi siswa magang di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Kepada BantenHeadline.com ia mengaku baru tahu informasi tersebut.
”Meski kami tahu ada Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan, tapi saya baru tahu kalau Perbup itu juga diberlakukan bagi siswa magang,” aku Djunaedi kepada BanteHeadline.com.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak wajar diberlakukan bagi pelajar maupun mahasiswa. Menurutnya siswa yang tengah belajar maupun program penelitian seharusnya justru mendapat dukungan penuh dari pihak RSUD Adjidarmo.
“Seharusnya kegiatan para siswa itu di-apresiasi oleh pihak rumah sakit, bukan justru membebani siswa dengan tarif jasa seperti itu,” tegasnya lagi.
“Kami akan memanggil direktur RSUD Adjidarmo untuk meng-klarifikasi semua ini. Dia juga harus bisa mempertanggung jawabkan peruntukkan dana dari hasil pungutan siswa magang tersebut,” pungkasnya. (Red – 04).