PANDEGLANG, BantenHeadline.com – DPRD Kabupaten Pandeglang kembali menggelar Rapat Paripurna. Kali ini mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 6 Raperda Usulan Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD.
Namun begitu, lebih dari 20 anggota legislatif tak menghadiri rapat tersebut. Dari 50 anggota DPRD Pandeglang, hanya 26 wakil rakyat yang menjalankan kewajibannya.
Catatan yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Pandeglang, 14 diantara anggota yang tidak hadir mengajukan izin. Sisanya ada yang alpa tanpa keterangan dan sakit.
Bahkan seluruh anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang berjumlah 7 orang, kompak mangkir dari agenda Rapat Paripurna. Selain itu, dari 3 anggota dari Fraksi Demokrat dan PKB juga tidak nampak di ruang rapat.
“Anggota dari Fraksi Gerindra izin untuk menghadiri rapat karena mengikuti kegiatan Partai di Jakarta. Sedangkan Wakil Ketua Yuliana Yusuf dari Fraksi Demokrat, sedang mengadakan Rakor,” kata Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan saat membuka Rapat Paripurna, Rabu (18/10).
Dalam agenda rapat ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangannya soal 6 Raperda Usulan Bupati. Enam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Lalu Raperda tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMKA).
Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Pemkab Pandeglang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan terakhir Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Irigasi.
Sedangkan dalam agenda yang sama, bupati menyampaikan pendapat terdahap 2 Raperda inisiatif DPRD, salah satunya yakni Raperda mengenai Pendidikan Muatan Lokal Serta Upaya Melestarikan Seni Budaya. (Red-02).