KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Wali Kota Serang Syafrudin menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang digelar oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, Selasa (6/10/2020).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kerukunan antar umat beragama di Kota Serang ini keberadaannya tidak ada masalah. Hidup rukun, searah dan penuh dengan kekeluargaan serta dalam keadaan kondusif. “Jadi tidak pernah ada yang diperdebatkan,” kata Wali Kota Serang kepada awak media.
Kemudian, berkaitan dengan aturan pembuatan rumah ibadah, Syafrudin menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh. Antara lain, ada delapan poin diantaranya, ketika pendirian bangunan harus ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang. “Jadi itu aturan menteri yang jelas bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya harus ditanda tangani oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tidak ada pelimpahan wewenang,” jelasnya.
Wali Kota Serang juga mempertegas bahwa, ketika ada yang hendak mendirikan rumah ibadah, harus menempuh prosedurnya. Terutama perijinan dan memenuhi beberapa persyaratan yang harus diselesaikan. “Boleh saja mendirikan tempat ibadah jika persyaratannya dilalui dan ijin lingkungan disetujui. Seperti masyarakat setuju. Tapi kalau itu tidak dipenuhi, itu tidak bisa,” katanya. (Red-03).