SERANG, BantenHeadline.com – Dua dari tujuh orang anggota komplotan perampok sadis yang kerap beroperasi dengan sasaran perumahan dan restoran di sekitar wilayah Serang dan Cilegon, dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Serang.
Keduanya yang berinisal A-D dan H-N, warga Daerah Istimewa Aceh, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Curug, Suka Bumi, Jawa Barat setelah buron sekitar satu tahun.
Mereka ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi, yaitu dua rumah di wilayah Serang dan satu restoran di wilayah Cilegon, dengan total harta rampokan senilai Rp. 1.9 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, komplotan ini berhasil memasuki rumah korban dengan memanjat pagar. Selain membawa senjata tajam, mereka juga membekali diri dengan obat bius untuk memperlancar aksi perampokan.
“Mereka memanjat pagar rumah calon korban memakai tali dari bahan kain yang disambung-sambung. Lalu mengancam korban dengan senjata tajam. Mereka juga selalu membawa obat bius untuk melumpuhkan hewan atau anjing penjaga,” ujar Gogo Galesung kepada BantenHeadline.com saat ekspose penangkapan di Mapolres Serang, Selasa (08/11).
Kepada Polisi, salah seorang tersangka, H-N mengaku beberapa hari sebelum melancarkan aksi selalu memantau kondisi rumah calon korban.
“Dipantau dulu kondisi di sekitar rumah calon sasaran untuk atur strategi. Kita juga tanya ke tetanggamya biar yakin calon sasaran ini ada uangnya apa engga,” ujar H-N sambil menundukkan wajahnya yang dibungkus topeng hitam.
Lima orang lainnya dari anggota komplotan ini dinyatakan polisi sebagai buron dan masih dalam pengejaran. Sementara kedua pelaku yang tertangkap dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red – 03).