PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten dalam kasus perusakan di PT. Tirta Freshindo Jaya (PT. TFJ) yang merupakan anak perusahaan milik PT. Mayora Grup pada awal Februari lalu.
Dari hasil putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Wigati Puji Ningrum, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan LBH Rakyat Banten. Majelis hakim menilai, penetapan, penahanan, dan penyidikan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur. Apalagi bukti-bukti yang dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Polres Pandeglang, mampu dipenuhi.
“Penetapan tersangka, penyidikan, dan segala keputusan atau tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termophon, berkaitan dengan penangkapan dan penetapan tersangka oleh termohon terhadap para pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” saat membacakan amar putusan di PN Pandeglang, Selasa (7/3).
LBH Rakyat Banten mempersoalkan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pandeglang terhadap 3 orang tersangka perusakan aset milik PT. TFJ.
Hakim Wigati menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, upaya menetapkan dan menahan tersangka merupakan bentuk tugas pokok Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu pra syarat terselenggaranya pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional, terjalinnya keamanan, ketertiban, dan tegakkanya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat dalam bentuk penanganan gangguan kamtibmas dan gangguan hukum,” ujarnya. (Red-02)