SERANG, BantenHeadline.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang akhirnya menolak permohonan gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang, Agus Irawan Hasbulloh-Samsul Bahri sebagai Pemohon Gugatan, atas hasil verifikasi penghitungan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Calon Perseorangan (Independen) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sebagai Termohon Gugatan.
Panwaslu menyatakan, bahwa berdasarkan data dan bukti, maka gugatan Agus-Samsul yang tidak terima atas keputusan KPU yang sebelumnya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas jumlah pengumpulan KTP dukungan, dinyatakan tidak berdasar untuk dikabulkan, sehingga permohonan tersebut harus ditolak seluruhnya.
Penolakan permohonan gugatan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018 yang digelar Panwaslu Kota Serang, Sabtu (3/3/2018) di Aula kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten di Kota Serang.
Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono membacakan Surat Keputusan (SK) Panwaslu Kota Serang nomor: 001/PS/11.01/II/2018 dihadapan pihak pemohon gugatan yang diwakili sejumlah pengacara pemohon, beberapa komisoner KPU Kota Serang sebagai pihak termohon, serta anggota KPU dan Bawaslu Banten.
“… Menetapkan, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rudi dalam petikan Surat Keputusan.
Panwaslu juga mempersilahkan pihak Agus-Samsul mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bila tidak terima atas keputusan panwaslu tersebut.
Atas penolakan permohonan gugatan tersebut, Agus Irawan menyatakan akan melanjutkan gugatan ke PTTUN.
“Saya masih akan memperjuangkan hak saya. Saya yakin berada di pihak yang benar. Makanya kami akan melanjutkan gugatan ke PTTUN,” ujar Agus singkat saat dihubungi melalui telepon. (Red-05).