SERANG, BantenHeadline.com – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang direncanakan oleh Pemprov Banten memiliki peranan yang sangat penting terutama dalam pengelolaan hasil panen petani.
“BUMD ini menjawab tantangan yang berkaitan langsung dengan produk hasil pertanian, distribusi, penyediaan barang dan jaminan kebutuhan pokok,” kata Gubernur Wahidin pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda DPRD Banten, Selasa (30/01/2017).
Menurut Gubernur, pembentukan BUMD yang bergerak dibidang agribisnis ini untuk mendukung upaya stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok di provinsi Banten serta penyediaan bahan baku bagi insdustri agro dan potensi ekspor di daerah.
“Potensi Banten sangat luar biasa, maka dari itu kita harus punya badan usahanya,” ujarnya seraya menjelaskan awal pendirian BUMD ini yaitu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten khususnya para petani.
Gubernur menjelaskan, keberadaan Perseroan Terbatas Agribisnis ini juga tidak akan tumpang tindih dengan PT Banten Global Development atau PT Jamkrida yang kini sudah ada.
“Pada prinsipnya Pemda dapat memiliki berbagai BUMD, untuk lebih fokus dan terarah menjalankan usahanya sesuai dengan anggaran dasar. Kita juga telah memiliki perseroan terbatas Jamkrida yang fokus dalam memberikan penjaminan terhadap usaha kecil,” jelasnya.
Menurutnya, keunggulan BUMD hanya bidang tertentu juga akan memberikan kenyamanan usaha sehingga lebih terkonsentrasi pada pencapaian tujuan perusahaan.
Terkait dengan Raperda Barang Milik Daerah, Gubernur Wahidin menjelaskan, sejak tahun 2007 Pemprov Banten telah menggunakan program aplikasi SIMDA barang milik daerah yang merupakan sistem pengadministrasian aset berbasis teknologi yang dibangun dan dikembangkan oleh BPKP, sehingga pengadminitrasian aset pemerintah menjadi lebih baik, cepat, cermat, akurat dan efisien.
“Tahun ini aset kita sudah disertifikasi, termasuk aset kantor, gedung-gedung, tanah dan lainnya. Tahun ini sudah tertib administrasi,” katanya.
Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan seluruh kepala OPD untuk segera membenahi dan memperbaiki pengelolaan aset.
Terkait dengan Raperda pembangunan industri, terutama mengenai pengawasan pencemaran lingkungan oleh pelaku industri, Gubernur Wahidin menjelaskan bahwa pengawasan pencemaran lingkungan diperlukan koordinasi dan sinergitas denganpemeirntah daerah mengingat dampak dari pencemarani ini akan dirasakan oleh daerah sekitarnya. (Rls-05).