SERANG, BantenHeadline.com – Dianggap telah melakukan tindakan yang kontra produktif dengan keputusan partai, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Serang Subadri Usuludin, dipanggil pengurus DPD Golkar Kota Serang, Selasa (22/08/2017).
Pemanggilan dilakukan mengingat Subadri yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang itu telah menyatakan diri akan tetap maju dalam Pilkada Kota Serang 2018 sebagai Bakal Calon Walikota, meskipun partainya telah menetapkan nama lain yaitu Vera Nurlela, yang tak lain adalah isteri dari Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, sebagai calon tunggal dalam perhelatan Pilkada Kota Serang 2018.
“Kami memanggil Subadri untuk meminta penjelasan atas niat pencalonan dirinya yang kontra produktif dengan keputusan partai. Kami ingin mendengar langsung dari beliau mengingat informasi itu hanya kami ketahui dari pemberitaan di media cetak maupun online,” ujar Sekretaris DPD Golkar Kota Serang, Ihwan Subhi saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Golkar.
Ihwan menambahkan, pihaknya juga telah memberi waktu tujuh hari bagi Subadri agar mempertimbangkan kembali niat pencalonannya yang kontra produktif dengan keputusan partai.
“Jika Subadri tetap mencalonkan diri, DPD akan mengambil tindakan sanksi sesuai dengan mekanisme partai, yang akan kami putuskan melalui rapat pleno,” tegas Ihwan.
Atas pernyataan tersebut, Subadri yang ikut hadir dalam konferensi pers tersebut kembali menegaskan, bahwa dirinya tetap akan mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Serang nanti, meski tidak diusung oleh Golkar.
“Saya mengucapkan selamat kepada Ibu Vera karena telah ditetapkan oleh partai Golkar sebagai calon tunggal yang akan maju dalam Pilkada nanti. Saya juga ikhlas atas keputusan partai Golkar. Tapi saya juga mohon di-ikhlaskan agar bisa mencalonkan diri sebagai Calon Walikota nanti,” tegas Subadri.
Meski demikian, DPD Golkar tetap memberi kesempatan selama tujuh hari agar Subadri mengurungkan niat pencalonannya. (Red – 05).