PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menggelar razia terhadap sejumlah warung nasi yang buka disiang hari selama bulan Ramadan.
Petugas menyasar beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya orang-orang tidak berpuasa, seperti di Mengger, Terminal Kadubanen dan Pasar Badak.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pandeglang, Iin Nasuhi menuturkan, kegiatan razia terhadap warung nasi akan digelar selama satu bulan.
“Hal ini dilakukan untuk membersihkan dari penyakit masyarakat yang nakal,” ujarnya disela-sela razia, Senin (21/5).
Namun dari hasil razia kebeberapa rumah makan, petugas tidak menemukan adanya warung nasi yang beroperasi. Tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang tidak berpuasa juga tidak ditemukan oleh petugas.
“Ini keliling terus, karena ini kan sudah tugas kami untuk menertibkannya,” jelasnya.
Selain razia, petugas juga menempelkan seleraban disetiap rumah makan berisi imbauan agar tidak membuka disiang hari selama ibadah saum. Iin menerangkan, imbauan itu harus dipatuhi oleh para pemilik rumah makan.
“Ini imbauan bagi warnas selama bulan puasa jangan ada, pokoknya harus tutup. Jadi harus saling menghargai. Ini juga kan sudah menjadi instruksi bupati,” imbuhnya.
Disebutkan Iin, jika larangan tersebut dilanggar selama tiga kali, maka Satpol PP akan menyita barang dagangan yang bersangkutan. Pemilik baru dapat mengambil kembali usai waktu berbuka puasa.
“Semoga aturan itu bisa dijalankan oleh pemilik warung nasi, supaya pelaksanaan ibadah puasa di Pandeglang berlangsung lancar dan kondusif,” pesannya. (Red-02).