PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Inspektorat Pandeglang, Ramadani mengungkap, masih banyak Kepala Desa yang belum memahami Tata Kelola Penatausahaan Keuangan Desa. Akibatnya, setiap pelaporan keuangan desa selalu bermasalah.
“Setelah kita simpulkan, tingkat kesalahan rata-rata meliputi konsistensi atas perencanaan penganggaran, pengembalian atau pembayaran terhadap pajak, dan tertib administrasi,” ujarRamadani, Rabu (27/07) kepada BantenHeadline.com.
Ramadani menjelaskan, pelaporan yang disampaikan Kepala Desa kerap kali tidak sesuai dengan perencanaan penganggaran yang diajukan. Padahal setiap tahun Kepala Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Belum lagi soal tertib administrasi yang sangat minim seperti pembelian material pembangunan yang tidak mencantumkan bukti pembelian.
“Kalau dari awal perencanaan penganggaran tidak benar, maka pelaksanaan juga akan salah. Maka dari mulai menyusun RPJMDes, RKPDes, RAPBDes, hingga RAB setiap anggaran konsistensi perencanaan penganggaran harus memiliki benang merah,” terangnya. (Red – 02).