• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Gara gara Instruksi Mendagri, Milyaran Rupiah Uang Rakyat Kota Serang Terbuang Sia-sia

Gara gara Instruksi Mendagri, Milyaran Rupiah Uang Rakyat Kota Serang Terbuang Sia-sia

Kantor DPRD Kota Serang tempat Perda Kota Serang disahkan.

SERANG, BantenHeadline.com – Milyaran rupiah uang rakyat yang dipakai untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang, akhirnya terbuang sia-sia. Hal tersebut dikarenakan 7 Perda yang dibuat DPRD Kota Serang ternyata harus dicabut  karena dinilai telah menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Serang, Mochammad Ma’mun, yang dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (18/5) menegaskan, ada 7 Perda Kota Serang yang harus dicabut, seiring dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri RI.

“Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016, tentang Pencabutan atau Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi,  ternyata berbenturan dengan 7 Perda Kota Serang yang sudah ada dan harus dicabut,” ujar Ma’mun kepada bantenheadline.com.

Ma’mun menambahkan, DPRD Kota Serang kini tengah melakukan Pembahasan Bersama dengan melibatkan SKPD dan instansi terkait untuk mengambil langkah atas Instruksi Menteri Dalam Negeri tesebut.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini, kami sudah bisa menentukan sikap dan mengambil langkah,” tegas Ma’mun. (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Ini Pendapat Ulama Soal Maraknya Kasus Seksual di Pandeglang

Next Post

Waduh… Tahun 2016, Ada 6 Kasus Kejahatan Seksual di Kabupaten Lebak

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Waduh… Tahun 2016,  Ada 6 Kasus Kejahatan Seksual di Kabupaten Lebak

Waduh... Tahun 2016, Ada 6 Kasus Kejahatan Seksual di Kabupaten Lebak

Ini 7 Perda Kota Serang Yang Melanggar Instruksi Mendagri

Ini 7 Perda Kota Serang Yang Melanggar Instruksi Mendagri

Di Lebak Rumah Warga Miskin Nyaris Roboh, Belum Dapat Perhatian Dari Pemerintah

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved