SERANG, BantenHeadline.com – Milyaran rupiah uang rakyat yang dipakai untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang, akhirnya terbuang sia-sia. Hal tersebut dikarenakan 7 Perda yang dibuat DPRD Kota Serang ternyata harus dicabut karena dinilai telah menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Serang, Mochammad Ma’mun, yang dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (18/5) menegaskan, ada 7 Perda Kota Serang yang harus dicabut, seiring dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri RI.
“Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016, tentang Pencabutan atau Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, ternyata berbenturan dengan 7 Perda Kota Serang yang sudah ada dan harus dicabut,” ujar Ma’mun kepada bantenheadline.com.
Ma’mun menambahkan, DPRD Kota Serang kini tengah melakukan Pembahasan Bersama dengan melibatkan SKPD dan instansi terkait untuk mengambil langkah atas Instruksi Menteri Dalam Negeri tesebut.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini, kami sudah bisa menentukan sikap dan mengambil langkah,” tegas Ma’mun. (Red – 05).