PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebuah warung fotokopi di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang menjual formulir permohonan perubahan Kartu Keluarga (KK) atau F-1.16.
Padahal sejatinya, formulir itu disediakan oleh Disdukcapil sebagai salah satu syarat mengurus identitas kependudukan.
Ironisnya, hal itu seolah sudah diorganisir oleh oknum tertentu. Karena saat masyarakat hendak mengurus KK, yang bersangkutan diarahkan oleh petugas pemegang nomor antrean untuk membeli dahulu formulir yang dimaksud di fotokopi yang sudah ditentukan.
Hal itu dikeluhkan oleh seorang masyarakat yang sedang mengajukan permohonan pembuatan KK, Hidayatul.
“Loh kok beli dulu formulirnya? Emang di Disdukcapil tidak ada formulir (F-1.16), ya?” kata Hidayatul, Senin (13/5).
Dia mengaku heran dengan aturan tersebut. Padahal sepengetahuannya, formulir tersebut harusnya gratis diberikan ke pemohon. Hidayatul pun tak dapat menutup rasa kecewanya. Bukan soal nominal harga formulir, lantaran cuma dijual senilai Rp500, melainkan cara mendapatkan formulir tersebut.
“Jelas saya kecewa, pak. Formulir selembar saja masih dijualbelikan. Bukannya ada anggarannya di dinas?” tanyanya lagi.
“Tapi karena terdesak untuk kepentingan pribadi, saya mau tidak mau akhirnya beli juga,” ujar pria asal Panimbang itu.
Saat dikonfirmasi Sekertaris Disdukcapil Pandeglang, Raden Saeful Arif membantah jika formulir itu dijual belikan. Ia beralasan bahwa Disdukcapil kehabisan formulir tersebut, sehingga untuk mempermudah, pemilik fotokopi mengambil dari Disdukcapil.
“Bukan dijual, itu mungkin fotokopi bayar mungkin gitu, karena memang disini kehabisan. Ceritanya untuk mempermudah. Orang fotokopi-annya dapat dari Disdukcapil,” dalihnya.
Menurutnya, selama format formulir tidak berubah, maka boleh saja formulir tersebut di miliki oleh siapapun.
“Boleh selama formatnya tidak berubah karena itu insidentil mungkin karena disana (Fotokopi) pengguna jasa. Tapi baiknya pendaftar itu langsung dikasih formulirnya,” tandasnya. (Red-02).