Fery Tangapi Santai Soal Gugatan Lahan Pemkab Seluas 59 Hektar

Sekda Pandeglang, Ferry Hasanudin

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin menanggapi santai perihal gugatan yang dilakukan oleh ahli waris Nyi Aju Wingsih Soelaiman yang mengaku pemilik resmi lahan seluas 59 hektar di di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi.

Baginya hal itu menjadi kewajaran mengingat semua warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

“Kalau kemudian hari ada yang menggugat silakan saja, karena itu hak warga kami akan ikuti. Tapi secara kepemilikan tanah berupa yuridis dengan bukti kepemilikan dan faktualtif bukti penguasaan bertahun-tahun. Itu membuktikan bahwa tanah tersebut sah milik Pemda,” kata Sekda, Kamis (8/3).

Baca juga: Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar

Sekda bahkan yakin Pemkab akan memenangkan gugatan tersebut. Karena lahan yang tersebut saat ini, mempunyai manfaat luas bagi masyarakat. Apalagi Fery mengklaim, pihaknya juga memegang bukti kepemilikan yang sah.

“Sangat disayangkan, kenapa sudah sekian lama namun baru muncul (gugatan). Saya tidak paham kenapa sekarang banyak yang menggugat?” ucap Sekda bingung.

Selasa (6/3) kemarin, ahli waris Nyi Aju Winingsih Soelaiman melalui kuasa hukumnya, Jenderaldi Abdullah, menjalani sidang gugatan sengketa perdata kasus lahan seluas 59 hektar ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Tanah yang kini berdiri Sekolah Polisi Negara milik Polda Banten dan SDN 1 Kurungkambing dengan total 20.4 hektar itu, dituding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Sedang Pengadaan Kuasa Hukum, Alasan Bupati Pandeglang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Lahan

Pasalnya, pendirian SPN hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati tanggal 9 Agustus 2004 Nomor 503/163-Huk/2004 tentang persetujuan hibah tanah untuk pembangunan SPN. Sedangkan dari pihak ahli waris, mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Hal itu ditandai dengan bukti Surat Tanda Jual Beli Mutlak di atas kertas segel tertanggal 21 Agustus 1955 dengan nomor 19/44/1955.

Dalam laporannya, pihak ahli waris tidak hanya menggugat Bupati Pandeglang, namun juga menggugat Ketua DPRD Pandeglang, Pandeglang, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, dan Dindikbud Pandeglang.

Namun saying, sidang itu harus  ditunda lantaran banyak tergugat yang tidak hadir. Dari pantauan, saat sidang dimulai, hanya perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengikuti siding. Hingga akhirnya, ketua majelis hakim menunda jadwal siding hingga dua pekan ke depan. (Red-02).

Exit mobile version