PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menuturkan, lembaganya akan segera memproses persoalan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang.
Menurut Fahmi, pihaknya akan memproses secara administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen ASN.
“Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017, kami akan proses,” jelas Fahmi, Jumat (13/4/2018).
Bahkan fasilitas bagi para tersangka pun akan segera dihentikan sementara sebelum dihentikan total apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kendati demikian lanjut Fahmi, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan dari Kejari terkait penahanan para tersangka.
“Fasilitas mereka akan diberhentikan sementara dulu, tidak langsung dan tidak full diberhentikan langsung. Ada mekanisme. Jika ada ketetapan hukum tetap baru akan kami hentikan total. Tapi sejauh ini belum ada laporan dari Kejari. Yang jelas akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (Red-02).