Empat Napi di Pandeglang Diusulkan Bebas Saat Hari Kemerdekaan

Gedung Rutan Klas IIB Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 90 narapidana yang menghuni sel di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang, diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Puluhan warga binaan itu mendapat pengurangan masa tahanan dengan durasi bervariasi.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Pandeglang, Alwan menerangkan, dari jumlah napi saat ini sebanyak 185 orang, 90 diantaranya diusulkan mendapat remisi.

“Diantaranya yang mendapat remisi 5 bulan 1 orang, 3 bulan 8 orang, 2 bulan 12 orang, 1 bulan 60 orang,” sebut Alwan, Kamis (25/7).

Selain itu, ada 5 napi dengan kasus khusus juga mendapat remisi. Mereka meliputi 2 napi kasus korupsi dan 3 kasus narkoba.

“Lalu remisi umum II atau bebas langsung sebanyak 4 orang. Nanti mereka akan diserahkan langsung ke Bupati Pandeglang saat 17 Agustus,” beber Alwan.

Menurutnya, mereka layak mendapatkan remisi lantaran telah melewati masa tahanan minimal 6 bulan, memiliki perilaku baik, dan sudah ada vonis eksekusi.

“Kami sudah membuat usulan remisi ini sejak 16 Juli 2019 yang diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” tutupnya. (Red-02).

Exit mobile version