PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Meski tengah memasuki bulan suci Ramadan, namun peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang masih saja marak terjadi. Setidaknya hal itu diketahui ketika Polisi menggerebek lokasi penjualan Miras di Kecamatan Bojong.
Kapolsek Bojong, AKP Suhaji membenarkan, jika peredaran miras di wilayah hukumnya masih banyak terjadi. Padahal dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya sudah melakukan razia kesejumlah tempat.
“Peredaran Miras di Bojong sudah mengkhawatirkan dan banyak masyarakat yang mengeluh,” ujar Suhaji saat ditemui dilokasi, Minggu malam (11/7).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 108 botol miras yang dikemas dalam dus berupai 3 dus anggur merah, anggur buah 3 dus, dan anggur kolesom 3 dus.
Untuk sementara, penjual masih ditangani oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan dan akan diberikan pembinaan.
“Pejualnya itu Nurul Rohman warga Kampung Kanaga Masjid, Desa Warungunung, Kecamatan Warungunung, Kabupaten Lebak. Kami belum selesai melakukan razia ini. Jika sudah selesai akan kami serahkan kepada Polres Pandeglang untuk dimusnahkan,” terangnya.
Suhaji menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan penyakit masyarakat. Mengingat saat ini umat Islam masih menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan tetap berupaya membasmi peredaran miras tersebut, apalagi ini bulan ramadan tentu saja penyakit masyarkat yang satu itu harus kami basmi. Kami juga meminta kepada masyarkat jika menemukan penjual miras jangan bertindak sendirian, akan tetapi laporkan saja kepada kami dan pasti kami akan mendidak tegas,” kata Suhaji. (Red-02)