KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Kasus penipuan awalnya dilakukan seorang Ema-emak, TS (44 tahun) asal Kecamatan Taktakan Kota Serang, pada bulan Juli 2023 lalu.
TS mendatangi seorang pengusaha, Supriyadi, yang mengaku sebagai pengusaha konveksi berlabel CV. Galery Tika Jaya. TS berdalih akan meminjam modal usaha karena mengaku mendapat pekerjaan pengadaan seragam almamater di sejumlah universitas di Banten.
“Pelaku mengaku mendapat hibah dari luar negeri dan akan memberikan hibah sebesar 40 juta ke kampus tersebut,” kata Direskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2024).
TS juga mendatangi beberapa kampus, dan meminta agar pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya.
“Alasannya untuk formalitas, supaya pemberi hibah ini percaya bahwa CV-nya sering bekerjasama dengan kampus,” tambah Dian.
Dian melanjitkan, bermodal kontrak kerjasama tersebut ditandatangani pihak kampus, TS kemudian menghubungi Supriyadi untuk meminjam modal pengadaan almamater.
“Atas dasar kontrak itu korban mau memberikan modal kepada pelaku secara bertahap,” ujar Dian.
Selanjutnya, masih kata Dian, TS kemudian membuat berita acara untuk perubahan pesanan dengan dalih ada perubahan dari pihak kampus. TS juga bertemu dengan pihak Toko Maniez Textil di Jakarta untuk pembuatan almamater sesuai kontrak untuk meyakinkan korban.
“Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut kepada seorang wanita yang disebutnya sebagai karyawan toko,” ungkap Dian.
TS lalu memberikan sejumlah uang pada Supriyadi yang disebutnya sebagai keuntungan.
Namun setelah beberapa lama, TS tak lagi memberikan uang tersebut.
“TS menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan. Padahal menurut pengakuan TS uang tersebut milik korban,” ucapnya.
Sadar telah ditipu oleh TS, Supriyadi pun melaporkan aksi yang diyakininya sebagai penipuan ke Polda Banten, hingga pada 15 September 2024 pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kontrak tersebut tidak benar dan kontrak pengadaan almamater di kampus merupakan fiktiv.
TS diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red-03)