PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Polres Pandeglang mengamankan seorang pemuda pengedar ratusan obat terlarang. Ratusan obat-obatan terlarang itu diamankan dari seorang pria dengan identitas Alexander Holipin (28) warga Kampung Panis, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Dari tangan Alexander (28) berhasil diamankan barang bukti berupa 380 butir obat terlarang jenis Tramdol HCL, uang Rp350 ribu, 24 lembar plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan 60 lembar plastik klip ukuran kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Kamis (09/01).
Alexander ditangkap pada Senin (6/1) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kontrakannya di Panimbang. Saat melakukan penggeledahan di dalam kontrakan pelaku, polisi juga mengamankan satu orang temannya atas nama Soni karena kedapatan memiliki obat Hexymer sebanyak 2 butir yang disembunyikan di dalam saku celana.
Pelaku serta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku jerat denagn Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Samsul).