• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Edarkan Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Pandeglang Dicokok Polisi

Edarkan Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Pandeglang Dicokok Polisi

Ilustrasi (Foto: Google)

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Polres Pandeglang mengamankan seorang pemuda pengedar ratusan obat terlarang. Ratusan obat-obatan terlarang itu diamankan dari seorang pria dengan identitas Alexander Holipin (28) warga Kampung Panis, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Dari tangan Alexander (28) berhasil diamankan barang bukti berupa 380 butir obat terlarang jenis Tramdol HCL, uang Rp350 ribu, 24 lembar plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan 60 lembar plastik klip ukuran kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Kamis (09/01).

Alexander ditangkap pada Senin (6/1) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kontrakannya di Panimbang. Saat melakukan penggeledahan di dalam kontrakan pelaku, polisi juga mengamankan satu orang temannya atas nama Soni karena kedapatan memiliki obat Hexymer sebanyak 2 butir yang disembunyikan di dalam saku celana.

Pelaku serta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Atas perbuatannya, pelaku jerat denagn Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Samsul).

ShareTweet
Previous Post

Tak Didukung Infrastruktur yang Baik, Dispar Pandeglang Ragu-ragu Promosikan Destinasi Wisata

Next Post

Akibat Pilkada, Anggaran Pembangunan di DPUPR Pandeglang Turun Drastis

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Akibat Pilkada, Anggaran Pembangunan di DPUPR Pandeglang Turun Drastis

Akibat Pilkada, Anggaran Pembangunan di DPUPR Pandeglang Turun Drastis

Hadapi Musim Penghujan, Ini Imbauan Polres Pandeglang Bagi Pengendara

Hadapi Musim Penghujan, Ini Imbauan Polres Pandeglang Bagi Pengendara

Pemkab Pandeglang Gagal Laksanakan 26 Paket Pembangunan

DPUPR Pandeglang Klaim Realisasi Pembangunan Lebihi Target

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved