PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Meski berhasil meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, namun Kabupaten Pandeglang masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang krusial. Pasalnya persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi sorotan.
Dari data yang berhasil dihimpun, piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pandeglang dari tahun 1993-2013 sekitar Rp 87 miliar dan ditambah tahun 2015 sekitar Rp 11 miliar. Sehingga jika ditotal, piutang PBB-P2 dari tahun 1993-2015 sekitar Rp 98 miliar.
Sedangkan untuk piutang pajak daerah non PBB seperti pajak hotel, restoran, sarang burung walet, hiburan, air tanah, mineral, reklame, penerangan jalan dan pajak parkir yang belum tertagih pada tahun 2009 mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.
“Hal yang wajar kalau Dispenda belum dapat melakukan penulusuran terhadap piutang PPB-P2. Karena Dispenda itu kan baru dan saya juga kaget ketika menerima besaran piutang PBB-P2 dari kantor pelayanan Pajak Pratama. Sebab jumlah totalnya sangat fantastis yakni Rp 87 miliar lebih,” ungkap Kepala Dispenda Pandeglang, Tati Suwagiharti, Rabu (1/6).
Untuk itu kata Tatu, pihaknya terus berupaya menyelesaikan PR PBB-P2 dan non PBB yang jika ditotal, nominalnya sekitar Rp100 miliar.
“Seharusnya memang Pemkab melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) waktu itu dibidang pendapatan yang dilanjuti oleh Dispenda melakukan penelusuran dan verifikasi menurut data tersebut. Maksud dari itu untuk memastikan kebenaran piutang yang tercatat tersebut, karena sistem juga suka salah,” kilah Tati. (Red-02)