PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekitar 10 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, nampaknya harus gigit jari. Soalnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang dijanjikan terancam batal diberikan dalam waktu dekat ini.
Penyebabnya adalah, Pemkab Pandeglang belum menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait teknis pemberian THR dan gaji 13.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR ASN di pasal 35 dan 36 pasal 10 ayat 2, menjelaskan bahwa teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani menerangkan, aturan itu dinilai memberatkan. Karena untuk menyusun Perda, dibutuhkan waktu yang tidak cukup 1 atau 2 hari. Prosesnya bisa memakan waktu hingga 1 bulan. Sedangkan, lebaran kurang dari 30 hari lagi.
“Perda paling cepat itu 3 pekan, karena harus melalui nota pengantar terlebih dulu, pemandangan umum fraksi, pembentukan Pansus, pembahasan Pansus dengan eksekutif, jawaban bupati, baru finalisasi. Paling cepat 3 minggu,” kata Ramadani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/5).
Sehingga Ramadani menjelaskan, hampir dipastikan THR dan gaji 13 bagi abdi negara baru akan cair setelah lebaran. Kecuali, apabila Pemerintah Pusat melakukan revisi atas PP tersebut.
“Jadi kemungkinan akan cair setelah lebaran. Karena tidak bisa kita bayar sebelum lebaran. Itu hampir dipastikan tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melakukan revisi. Sepanjang PP-nya tidak direvisi, maka tetap pakai Perda,” jelasnya.
Untuk mengupayakan hal itu, Pemkab Pandeglang sudah bersurat ke Pemprov Banten untuk mendorong perubahan aturan tata cara pemberian THR dan gaji 13. Mengingat tahun lalu, mekanisme pencairan THR dan haji 13 hanya melalui Peraturan Kementerian Keuangan.
“Kami sudah dorong, termasuk Pemprov pun mengajukan surat resmi. Jadi kami dorong lewat provinsi. Informasinya Kemendagri juga sudah mengusulkan revisi,” imbuh pria berkacamata itu.
Mantan Inspektur Inspektorat Pandeglang itu menyebutkan, DPKD sejatinya sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR dan gaji 13 ASN, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
“Anggaran sebesar Rp49 miliar, masing-masing untuk THR dan gaji 13. Ditambah Rp13 miliar untuk tunjangan kinerja. Karena pemberian THR itu satu kali gaji plus tunjangan, jadi full. Dikasihnya sebelum lebaran. Tapi kalau gaji 13 nanti dibulan Juni,” tandasnya. (Red-02).