• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Duh! Di Pandeglang Banyak Bangunan dan Ruko Langgar Batas Sempadan Jalan, Tapi Dinas Tak Berkutik

Duh! Di Pandeglang Banyak Bangunan dan Ruko Langgar Batas Sempadan Jalan, Tapi Dinas Tak Berkutik

Jarak bangunan terlalu dekat dengan bahu jalan (ilustrasi - net).

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebagian besar Rumah Toko (Ruko) di daerah perkotaan di Kabupaten Pandeglang melanggar aturan batas Garis Sempadan Jalan (GSJ). Bangunan-bangunan tersebut berdiri dengan jarak yang sangat dekat dengan bahu jalan.

“Padahal aturannya jarak bangunan dengan bahu jalan untuk Jalan Nasional minimal 20 meter, untuk Jalan Provinsi 15 meter, sedangkan jarak dengan Jalan Kabupaten 10 meter dari bibir jalan,” ujar Sekretaris Dinas Cipta Karya Penataan Ruang dan Kebersihan (DCKPRK) Kabupaten Pandeglang, Mubagyo kepada BantenHeadline.com Jumat (23/09).

Menurutnya, pelanggaran tersebut akibat minimnya pengetahuan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengajukan perizinan pendirian bangunan ke DCKPRK setelah banunan berdiri.

“Aturannya ‘kan mereka mengajukan izin terlebih dahulu, setelah itu baru mendirikan bangunan, tapi kondisi sekarang malah sebaliknya, mereka mendirikan bangunan dahulu, baru mengurus perizinan,” terangnya.

Mubagyo mengaku, meski imbas dari pelanggaran batas GSJ tersebut telah mengubah fungsi ruang dan menutup akses dan mengganggu fasilitas umum, namun pihaknya belum bisa melakukan tindakan dan sanksi.

“Memang kita perlu peningkatan aturan. Kita masih lemah dalam penegakan aturan. Maka nya kita kaji semua permasalah sebagai bahan evaluasi bersama. Salah satu tujuannya agar trotoar sebagai haknya pejalan kaki bisa digunakan dan nyaman,” jelas Mubagyo. (Red – 02).

ShareTweet
Previous Post

Curi Mobil di Villa Carita, Warga Pandeglang Diciduk di Lebak

Next Post

Akhirnya.. Teka-teki Pasangan Rano Terjawab

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Akhirnya.. Teka-teki Pasangan Rano Terjawab

Akhirnya.. Teka-teki Pasangan Rano Terjawab

Megawati Tak Hadir di Deklarasi Rano-Embay. Kenapa Ya?

Megawati Tak Hadir di Deklarasi Rano-Embay. Kenapa Ya?

Rano Dapat ‘Perlakuan’ Khusus Saat Daftar ke KPU

Rano Dapat ‘Perlakuan’ Khusus Saat Daftar ke KPU

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved