PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 905.447 pemilih. Jumlah itu terdiri atas pemilih Laki-laki sebanyak 462.912 dan Perempuan 442.535 mata pilih.
Hasil itu ditetapkan setelah KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pandeglang, disalah satu hotel di Pandeglang, Rabu (2/8).
Kendati demikian, penetapan tersebut diwarnai oleh sejumlah catatan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pandeglang Karsono menuturkan, proses rekapitulasi DPT ditingkat kecamatan oleh PPK, banyak yang tidak sinkron dengan apa yang dilakukan bersama Panwascam.
Ada sejumlah kecamatan yang jumlah pemilihnya terjadi selisih dengan hasil pleno bersama Panwascam, seperti di Kecamatan Munjul, Pandeglang, Karangtanjung, dan Cigeulis.
“Kami ingin menanyakan perubahan soal jumlah itu. Apakah perubahan itu sudah dikoordinasikan dengan teman-teman (Panwascam)? Atau diubah tanpa koordinasi?” tanya Karsono.
Karena menurutnya, keputusan pleno di tingkat kecamatan disaksikan pula oleh Parpol, sehingga ia berharap proses itu selesai tanpa ada lagi perubahan ditingkat kabupaten.
“Kondisi ini terjadi karena beberapa kecamatan tidak melakukan pleno dengan Sidalih. Ini yang menjadi trouble, sehingga jumlah akhirnya menjadi berbeda ditingkat kabupaten,” terang Karsono.
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kelemahan administrasi yang dilakukan oleh PPK ketika terjadi perubahan data.
“Kami juga berharap agar kecamatan yang jumlah pemilihnya berbeda, ini memberi koordinasi secara tertulis kepada Panwascam. Ini kan antar lembaga, tidak juga lewat ngopi bareng selesai, gitu. Tetapi ada koordinasi tertulis yang disampaikan agar menjadi dasar hukum bahwa itu terjadi perubahan,” ucapnya.
Komisioner KPU Pandeglang, Andri Ausini mengaku wajar apabila Bawaslu mempertanyakan selisih angka oleh PPK. Mengingat, ada perubahan dibeberapa kecamatan pasca pleno ditetapkan.
“Karena ada pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk. Kemudian pemilih TMS yang masih ditemukan,” bebernya.
Perihal tidak adanya administrasi secara tertulis dari PPK menyangkut perubahan data pun diakuinya. Namun ia menampik jika hal itu merata disemua kecamatan. Karena Andri menerangkan, ada beberapa kecamatan yang sudah menyampaikan secara tertulis.
“Justru kami berterima kasih karena sudah diingatkan. Bahwa setiap perubahan harus dikomunikasikan ke Bawaslu,” jelas Andri.
Sementara mengenai peningkatan jumlah pemilih dari DPSHP, hal itu diakibatkan ada ribuan pemilih yang melakukan perekaman seiring berjalannya waktu.
“Apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, maka nantinya dapat tetap memilih, karena dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan,” tandasnya. (Red-02).