PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk memintai klarifikasi kasus dugaan pemotongam anggaran non kapitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, khususnya disektor Jaminan Persalinan (Jampersal).
Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Syamsuri mengatakan, informasi soal pemeriksaan pejabat di Dinkes dan Kepala Puskesmas akan ditelusuri terlebih dahulu. Ia menilai, persoalan itu harus segera diselesaikan agar tidak semakin membesar.
“Jangan lama-lama, harus segera ditangani kasus tersebut. Kami tidak mencari kambing hitam, tetapi mencari kebenaran. Insya Allah secepatnya kami panggil yang bersangkutan,” kata Syamsuri saat ditemui wartawan di halaman Pendopo Negara Bupati Pandeglang, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, pihaknya tidak akan menghalangi langkah aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
“Karena itu tugas aparat penegak hukum, kami sangat mendukung pemeriksaan tersebut. Sampai benar kasus itu terjadi, keterlaluan itu. Mudah-mudahan tidak benar, makanya nanti secepatnya kami klarifikasi,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, akan melihat hasil perkembangan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terlebih dulu. Karena menurutnya kasus tersebut baru sebatas dugaan.
“Andai pun kasus itu benar adanya, maka kami mempersilakan untuk ditindak dengan tegas,” katanya.
Sekda mengklaim, selama ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Dinkes.
“Sudah saya panggil dan dievaluasi terkait hal tersebut. Karena setiap program saya selalu monitor tentang tertib pengelolaan keuangan dan sasaran, apalagi bidang kesehatan,” kata Sekda.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Pandeglang pada Senin (26/3/2018) pagi memanggil sejumlah pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Mereka diantaranya Kepala Dinas, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan dan sejumlah pejabat Puskesmas.
Periksaaan tersebut terkait dugaan penyelewengan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, yang disinyalir terjadi pemotongan anggaran sebesar 3 persen disetiap puskesmas atas biaya Jampersal. (Red-02).