LEBAK, BantenHeadline.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengaku geram dengan keberadaan 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lebak yang bermasalan indisipliner maupun yang tengah menjalani proses pemeriksan khusus (Riksus), karena telah mencoreng nama baik abdi negara.
Junaedi mengaku, pihak eksekutif sebaiknya jangan terlalu banyak mempertimbangkan atau terus memberikan toleransi terhadap ASN yang kerap bermasalah.
“Kalau memang pelanggaran sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, atau PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, kenapa harus ragu? Pecat saja, masih banyak orang yang berkualitas dan integritasnya jauh lebih baik,” ujarnya kepada BantenHeadline.com dengan nada kesal.
Dalam pemberitaan BantenHeadline.com sebelumnya, bahwa pada tahun 2016 ini Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Lebak mencatat 37 ASN ternyata bermasalah. 14 ASN terjerat kasus indispliner dan 23 ASN lainnya harus menjalani proses Riksus atau kasus pidana. (Red – 04).